Selasa, 15 Oktober 2013

Sertifikasi guru

Sertifikasi Guru Dipastikan Selesai Desember

Rabu, 14 Agustus 2013 | 21:29 WIB

ANTARA/Puspa Perwitasari
Metrotvnews.com, Jakarta: Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Unifah Rosidi mengatakan proses sertifikasi untuk 2013 dipastikan selesai pada pertengahan Desember mendatang.

Unifah mengatakan pihaknya sudah membagi kapasitas-kapasitas Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) yang ada agar proses sertifikasi bisa selesai tepat waktu. Pembagian dilakukan berdasarkan Program Studi, infrastruktur, pengalaman dan kekuatan sumber daya manusia. Setiap LPTK memiliki 23 hingga 25 kelas yang setiap kelasnya mampu menampung hingga 30 orang peserta.

Dia juga mengatakan kuota untuk sertifikasi untuk 2013 adalah sebanyak 250 ribu orang. Namun yang jumlah yang terserap baru mencapai 244 ribu orang. "Kami terus melakukan penjaringan agar jumlah 250 ribu terpenuhi," jelasnya pada Rabu (14/8).

Dari total jumlah guru yang diperkirakan mencapai 2,7 juta orang, sebanyak 1,2 guru diantaranya sudah tersertifikasi. Guru yang berhak mengikuti program sertifikasi yaitu guru yang diangkat sebelum 2005 yang berdasarkan amanat UU Guru dan Dosen harus disertifikasi dan guru yang diangkat pada periode 2005-2012 melalui Pendidikan Pelatihan Guru (PPG). Sementara itu anggaran yang digunakan untuk sertifikasi ini berjumlah sekitar Rp 625 miliar dengan peruntukan sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orangnya.

Disinggung soal terancam terlambat selesainya proses sertifikasi guru, anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan seharusnya pemerintah membuat perencanaan atau kuota tentang berapa jumlah guru yang bisa disertifikasi dalam satu tahun sehingga pembayaran tunjangan sertifikasi jelas dan tidak molor dari jadwal. Jangan sampai membuat perencanaan tidak matang.

"Satu tahun setelah sertifikasi memang guru akan terima tunjangannya. Kalau sudah melewati tahun anggaran dari yang ditetapkan, ada kemungkinan beberapa guru yang mengikuti sertifikasi di akhir tahun tidak mendapatkan tunjanganya," jelasnya.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru terancam terlambat. Hal ini diakibatkan permasalahan penjadwalan proses sertifikasi guru yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Molornya penjadwalan dituding banyak pihak sebagai penyebab tidak selesainya proses sertifikasi yang seharusnya selesai pada Desember mendatang.

Sebagaimana diketahui setiap guru yang lulus sertifikasi akan mendapatkan sertifikat sebagai guru. Guru yang bersertifikasi tersebut akan mendapatkan tunjangan sertifikasi senilai satu kali gaji pokok (untuk guru PNS) dan Rp 1,5 juta per bulan untuk guru non PNS. (Vera Erwaty Ismainy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar